50 Ribu Butir Ekstasi Disita

10 Orang Jaringan Narkoba Jerman-Jakarta Diringkus

 Kasus narkoba jaringan Jerman-Jakarta.


Merdeka.com - (KIBLATRIAU.COM)-- Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap upaya peredaran 50.000 butir ekstasi. Sebanyak 10 orang turut diamankan yakni FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT, FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowi Argo Yuwono mengatakan, kesepuluh pelaku tergabung dalam jaringan Jerman- Jakarta. Puluhan ribu butir pil haram itu Jakarta dan Surabaya. "Ini adalah pengiriman yang kedua kalinya. Pengiriman pertama berhasil lolos dari pengamatan petugas," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).

"Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018" sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, menambahkan, pada pengungkapan pertama 4 Mei lalu, disita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi dan Bea Cukai mendapat informasi dari kantor Pos pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat diduga ada paket berisi narkoba. Paket tersebut ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Menyusul pada 9 Mei, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke kantor Pos di Surabaya dan berhasil menangkap dua orang tersangka penerima paket berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M ABD alias AD, M SBC alias BKN, dan LKT STD alias LKT," kata Donny.

Diduga, bisnis ekstasi ini dikendalikan oleh penghuni lapas yang saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Untuk pengendali yang infonya dari lapas masih kami dalami, dalam waktu dekat pasti akan terungkap," ujar Donny.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 321 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 321 (1) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 (kasus Keytamine) dengan ancaman maksimalkan hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara. [Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar