Mensiasati Agar Cukup Ada Dana Kegiatan Diciutkan

SDN 97 Gunakan Dana BOS Secara Optimal dan Sesuai Juknis

Murid SDN 97 saat foto bersama

SULUHRIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Setakat ini,  penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah kerap menjadi sorotan segelintir pihak.

Akibatnya, ada juga pihak sekolah merasa terganggu, kadang karena miss komunikasi terkait penggunaan dana BOS ini di sekolah mereka.

Namun, salah satu sekolah dasar yang sempat ditelusuri terkait penggunaan dana BOS, yakni SDN 97 Jalan Mangkubumi Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai sudah berupaya menggunakan dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar di sekolah tersebut sesuai aturan yang ada.

Kepala Sekolah SDN 97 Darwati  saat dikonfirmasi di sela-sela pemantauan pelaksanaan ujian Senin, (5/12/2022), menjawab wartawan beberapa hal terkait penggunaan dana BOS dan program di sekolahnya.

Menurut Darwati, penggunaan dana BOS tersebut di sekolahnya sudah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). 

Darwati menjelaskan, realisasi penggunaan dana BOS untuk tahun 2022 adalah 302.400.000. namun lebih dari 50% kami gunakan untuk pembayaran honor komite. Sisanya barulah kami gunakan untuk pengembangan mutu sekolah meliputi 8 standar yang sesuai dengan Juknis Penggunaan Dana Bos. 

Jumlah tenaga honorer kami ada 15 orang dikarenakan dalam tahun ini saja ada 5 orang guru yang pensiun. Kami sudah melaporkan ke pihak terkait mengenai kekurangan guru PNS ini. Mudah2an secepatnya sekolah kami bisa mendapatkan guru PNS atau PPPK sehingga sekolah kami bisa terbantu.

Darwati menambahkan, untuk mensiasati kekurangan dana BOS, namun pembelajaran ataupun opersional sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka pihak sekolah menciutkan atau merasionalisasi dengan mengurangi anggaran kegiatan lain yang tidak vital. 

Intinya penggunaan dana BOS disesuaikan dengan juknis yang ada, yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Untuk satuan biaya dana BOS juga sama seperti yang disalurkan tahun lalu. Yakni bervariasi sesuai karakteristik dan kebutuhan antar daerah. 

Kebijakan BOS Sekolah Dasar Tahun 2022 juga disebutkan satuan biaya per peserta didik per tahun.

Satuan biayanya berbeda antar daerah dan dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IDP) tiap wilayah kabupaten/kota.

Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.

Pada 2022 ini, berdasarkan Permendikbudristek No 2/2022 BOS terbagi atas BOS Reguler dan BOS kinerja. BOS Reguler untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

"Jadi, memang ada keterbatasan dana, itulah mungkin ada sekolah mensiasati dengan subsidi silang bagi wali murid yang mampu, dan kita disini menghindari hal itu jika pihak wali murid dan komite tidak setuju, " ujarnya.

Tambah Darwati, jika operasional sekolah bergantung semata pada dana BOS, tidak banyak yang bisa diperbuat untuk tetap sekolah akan lebih maju. "Maka kami juga berharap uluran tangan dari wali murid atau komite sekolah agar saling bahu-membahu untuk kemajuan sekolah kita ini. Memang  banyak dikritik kalau memungut dana," beber Darwati yang sudah lebih kurang delapan tahun jadi kepala sekolah di beberapa SDN. 

Penerapan Program Belajar Merdeka 

Di tengah keterbatasan dana BOS, tampa mengurangi kegiatan, SDN 97 tetap komit bagaimana mutu sekolah terangkat,  termasuk bagaimana penerapan program "Belajar Merdeka" dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek). 

"Selama ini kegiatan belajar mengajar dan berbagai kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Guru Penggerak SDN 97 Azimaryeni, S.Pd didampingi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Siti Zubaidah mengatakan, menyambung dari keterangan kepala sekolah, pokok di dalam kurikulum "Merdeka Belajar" tetap diaplikasikan dalam proses belajar mengajar. 

Misalnya 6 profil pelajar Pancasila diantaranya  Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, Berkbhinnekaan global, gotong royong, mandiri, kreatif dan bernalar kritis.

"Semua itu dimasukkan dalam proses pembelajaran dan dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di SDN 97," paparnya.

Lanjut Yeni, ada program sangat mengesankan dan manfaatnya sangat dirasakan siswa, utamanya siswa kurang mampu, yakni program infak berbagi segenggam beras. 

Ini mendidik seluruh siswa agar bisa membiasakan dirinya untuk saling berbagi sesama untuk penanaman karakternya juga.

"Siswa kurang mampu mendapat masing-masing 4,5 kg. Mereka mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ini tidak membeda-bedakan agama siswa, bagi yang kurang mampu tetap dapat," kata Yeni.

Selain itu juga di bidang Imtaq juga, adanya kebijakan shalat zuhur berjamaah setiap jam pulang sekolah untuk kelas 3, 4, 5 dan 6. Kemudian berbagai lomba.

"Seperti kemarin, kita adakan lomba menghias nasi goreng bersama komite sekolah oleh sempena hari guru nasional (HGN).

Juga ada lomba penampilan bakat saat memperingati hari pahlawan dan memperingati 1 Muharram.

SDN 97 Termasuk Sekolah Tercepat Beri Laporan

Sementara itu, Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Pekanbaru Ahmad Zamri, S.Pd yang ditemui di sela-sela monitoring atau pengawasan menyampaikan,   bahwa SDN 97 ini sekolah yany cepat melakukan laporan kegiatan pendampingan, misalnya rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data. "Dari sekian binaan,  SDN 97 yang lebih duluan selesai laporan-laporannya," pungkas Zamri. 

Tidak Ada yang Salah

Ketua Kelompok Kepala Sekolah SD (K3S) se Pekanbaru Gimin S.Pdi mengatakan, di tengah keterbatasan dana BOS untuk memajukan sekolah dalam berbagai kegiatan, kebijakan pihak sekolah selalu berkomunikasi dengan pihak komite dan wali murid untuk menggalang dana yang sama sekali tidak memaksa, tidak mematok, tujuan jelas, tidak menimbulkan keresahan bagi wali murid dan ada pertanggungjawaban. Dana tersebut ada peruntukannya, kegunaan dan manfaatnya juga untuk murid. 

"Cuma, dari semua yang dilakukan di atas, ada rasa keresahan dan ketakutan dari pihak sekolah karena ada yang menganggap hal itu praktek pungli. Bahkan sampai ada kritikan dan masuk media. Padahal itu hasil dari musyawarah mufakat melalui komite dan wali murid," tuturnya. (tim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar