Saar Korban sedang Main

Cabuli Anak Tetangga, Warga Ukui Ditangkap

Pelaku pencabulan saat diamankan polisi

UKUI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial Uc alias Br (37) warga Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, tega mecabuli anak tetangganya yang masih berumur 5 tahun.
 
Akibat ulah pria bejat itu, kini ia harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Ukui, di rumahnya, Sabtu (31/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
  
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap ketika korban AS menolak akan dimandikan oleh ibunya LT (21), Jumat (30/10) sore sekira pukul 17.10 WIB.
    
Namun, setelah dibujuk oleh ibunya, akhirnya korban bersedia mandi. Tapi dengan syarat tidak mencebok kemaluannya dengan air, karena perih. 

 Mendengar penuturan putrinya, sang ibu jadi curiga. Lalu ditanya kenapa dengan polos korban menceritakan kalau ia telah dicalui oleh Br.  Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita putrinya tersebut.
  
Lanjut korban, kalau ia dicabuli, ketika lagi bermain sepeda di depan rumah tetangganya tadi. Tiba-tiba ia dipanggil pelaku dan di ajak masuk ke dalam rumah.
    
Korban yang masih polos manut ikut saja ajakan pelaku. Setelah di dalam kamar, pelaku melangsungkan aksi bejatnya dengan cara "anunya"di gesek-gesekan di kemaluan korban. 
  
Usai mencabuli korban dan diminta pulang ke rumahnya, pelaku sempat memberitahukan kepada korban bahwa kejadian tersebut jangan diberitahu kepada orang tuanya atau orang lain.
 
Mendengar pengakuan anaknya AS seperti itu, ibu korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur ini, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ukui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos, MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan membawa korban ke puskesmas untuk divisum.

Setelah itu pelaku berhasil di tangkap lagi tidur di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman  korban. Tanpa perlawanan pelaku berhasil di giring ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
    
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK saat dikonfirnasi, melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos, MSi  membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
    
"Kini pelaku yang telah di tetapkan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar