Istri Baru Melahirkan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus MAN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya berusia 12 tahun. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat istri pelaku baru saja melahirkan tahun 2019 silam.

"Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, di mana saat itu bersama ibunya, korban menjenguk kakaknya yang sedang terbaring di rumah usai melahirkan," katanya kepada wartawan, Jumat (5/11).Dia menjelaskan, korban mulanya disuruh oleh kakaknya untuk istirahat di kamar. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari (korban tidak mengetahui jam berapa), korban merasa ada aroma rokok di kamar tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban."Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya itu," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021 sebanyak tiga kali.Namun, saat itu kasus ini ditangani oleh pihak perangkat desa. Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa korban."Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus ini," sebutnya.

Ryan menyebut, polisi berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan itu. Dia terancam hukuman tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar