Tekan Pelanggaran di Pelalawan

200 Personil Dikerahkan Dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK memimpin gelar pasukan di halaman Mapolres, Senin (3/10/2022) 

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)--Sebanyak 200 personil gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI AD, Dishub dan Satpol PP dikerahkan dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Dimana operasi ini, untuk menekan angka pelanggaran lalulintas yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan dan berimbas pada kecelakaan lalulintas.''Dalam operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini, 
target yang ingin kita capai yaitu meningkatkan disiplin masyarakat penguna jalan. Dengan begitu, dapat menurunkan angka kecelakaan lalulintas,'' ungkap  Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, usai memimpin gelar pasukan di halaman Mapolres, Senin (3/10/2022).


Lanjut Kapolres, bahwa dalam beberapa bulan terakhir kasus kecelakaan terjadi peningkatan yang didominasi penyebabnya kelalaian manusia.''Adanya Operasi Zebra Lancang Kuning ini, kita ingin menurunkan angka statistic kecelakaan lalulintas dan pelanggaran lalulintas khususnya di daerah Kabupaten Pelalawan,'' tegas Guntur.  Sambung Guntur, apalagi di ibu kota Kabupaten Pelalawan ini arus lalulintas semrawut dan  pelanggaran lalulintas masih saja terjadi tiap hari,  karena disiplin berlalu lintas masyarakat masih kurang.Salah satu yang masih terlihat melawan arus dan tidak mengunakan helm, serta bus angkutan karyawan yang menurunkan penumpang di sembarang tempat.

''Kita mengedukasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian dan himbauan secara prepentif. Untuk tertib berlalu-lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi sebagaimana tema operasi zebra tahun ini,'' imbau Guntur.Sementara itu, dalam gelar pasukan operasi Zebra Lancang Kuning, Kapolres Pelalawan menyematkan pita kepada perwakilan personil yang dikerahkan. 

Sebagai tanda telah di mulai operasi selama dua pekan dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 mendatang. Dengan sasaran pelanggaran lalulintas tidak mengunakan helm SNI pengendara motor dan safety belt pengemudi mobil, melawan arus, kendaraan melebihi batas kecepatan, dan mengunakan Hp saat mengemudi. Selanjutnya pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, berkendaraan dengan pengaruh alkohol, dan pengendara di bawah umur yang terjaring akan diberi sanksi tilang.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar