Pesan Ganja dari Taiwan 

WN Amerika Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol


 
 

 

 

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Amerika Serikat bernama Husein Ashadi (60). Dia diamankan lantaran kedapatan memesan narkotika jenis ganja dari Taiwan. Tersangka diamankan oleh pihak Bea Cukai pada Kamis (31/1) yang lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali mencurigai terhadap sebuah paket barang kiriman asal Negara Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di mana dari data pengiriman itu diketahui pengirim adalah AH dan penerima RMA.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka dan di dalamnya terdapat sebuah plastik bening. Dalam plastik itu berisi ganja. "Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (12/2).

Mendapat barang bukti tersebut, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya mereka berhasil menemukan penerima paket berinisial RMA. Dari keterangan RMA, dia mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan tersangka Husein Ashadi yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC melakukan pengembangan. Sehingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein Ashadi pria berwarganegara Amerika Serikat di kawasan Denpasar, Bali. Kemudian, barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Untung menjelaskan, untuk menyelundupkan ganja tersebut dengan modus disimpan dalam alat musik keyboard komputer agar tidak diketahui oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai. "Modus penyelundupan adalah false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam. Namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin hingga berhasil kami ungkap," ujarnya.

Tersangka Husein Ashadi dijerat dengan Undang-undang, nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar