Tidak Mengganggu masa Tenang Pemilu

KPU Tetapkan Debat Capres Pamungkas Digelar 13 April

Arief Budiman

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merilis tanggal debat kelima atau pamungkas calon presiden dan wakil presiden pada 13 April 2019. Momen tersebut diketahui bertepatan pada sepekan jelang hari pencoblosan pasa 17 April 2019. "Hari ini kita akan memutuskan tanggal debat ke-5 karena ada beberapa opsi. Semua hari itu baik, kami memilih hari yang terbaik 13 April 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Ditetapkannya tanggal debat ke lima, lanjut Arief, menutup rangkaian rapat finalisasi antara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan Bawaslu. Rapat tersebut berlangsung lebih lama dari biasanya, karena beralngsung selama hampir 5 jam. "Rapat selama 4,5 jam ini kita nyatakan selesai, nanti kita akan kirimkan undangan untuk rapat berikutnya hari Selasa depan penentuan media penyelenggara debat keempat, kita juga akan mengundang teman-teman media penyelenggara diklat (debat) ke-5," lanjut Arief.

Menurut KPU, penentuan tanggal debat ke lima tidak akan mengganggu masa tenang Pemilu. Karenanya, mereka masih memiliki tenggat tiga hari sebelum 17 April 2019. Nantinya usai debat pamungkas, di sisa waktu tersebut, KPU akan berfokus pada persiapan hari pemungutan suara."KPU pada masa tenang jauh lebih berkonsentrasi persiapan hari pemungutan suara. Misalnya memastikan distribusi logistiknya siap, memastikan bahwa tapi KPPSnya siap, semua siap," Arief menandasi. Sebagai informai, sebelum debat pamungkas, debat ke empat dihelat 30 Maret 2019. Terkait tempat dan teknis debat empat dan lima, KPU akan merampungkannya melalui rapat pekan depan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar