Pengembangan Sistem Percepatan dan Kemudahan Berus

Asisten III Setdako Buka Sosialisasi OSS Versi 1.1 ke Aparatur Pemko

Asisten III Bidang Administrasi Umum Baharuddin SSos MSi foto bersama, Selasa (18/9/2019)

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Asisten III Bidang Administrasi Umum Baharuddin SSos MSi, membuka secara resmi sosialisasi Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 bagi Aparatur Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (18/9/2019).

Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Elit Pekanbaru yang menghadirkan peserta sebanyak 90 orang yang berasal dari dinas terkait yang menangani bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di 12 kecamatan, aparatur di DPM-PTSP,  aparatur yang tergabung dalam tim teknis, serta aparatur yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, baik untuk unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik maupun yang tidak langsung. Maka kepada peserta kami harap dapat benar-benar mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga selesai," harap Asisten III Baharuddin. 

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, HM Jamil MAg MSi yang hadir pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa sistem OSS versi 1.1 ini merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dimana pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

"Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), yakni Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, Bapak JS Meyer Siburian,"  ujar Jamil.

Jamil menambahkan,  bagi aparatur yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini agar dapat benar-benar memahami dan menggunakan aplikasi ini untuk segala pengajuan perizinan.

"Termasuk didalamnya layanan perizinan berusaha menurut PP No 24 tahun 2018 tadi tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik," tutur Jamil. (Kur).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar