Mencoba Kabur saat Ditangkap 

Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi

Ilustrasi tembak

JOMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Satreskrim Polres Jombang terpaksa menghadiahi timah panas ke pelaku pembunuhan seorang pemuda bernama Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Madura No 130 B, Jombatan, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang. Pasalnya pelaku pembunuhan sadis bernama Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas. "Pelaku ditangkap di jalan raya Ploso-Babat, tepatnya di daerah Ploso Jombang. Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur. Sehingga kita tembak kakinya secara tegas dan terukur," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan, Budiono ditangkap sekitar 24 jam dari kejadian tersebut. Ia sempat kabur ke daerah Kertosono hingga berhasil dibekuk di Ploso. Budiono diringkus saat berusaha kabur usai membunuh Antoko. Saat ditangkap, dia sedang mendorong becak bersama kekasihnya, PR (37) di Jalan Raya Ploso-Babat sekitar pukul 10.00 WIB.Boby mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari sebagai tukang becak berdasarkan keterangan seorang saksi PR yang menyaksikan adanya cekcok pelaku dengan korban. PR merupakan putri dari Suwolo (84), pemilik rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang yang lokasinya sekitar 200 meter dari korban meninggal.

Menurutnya, sehari sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan sajam dari rumah yang di sembunyikan di balik bajunya. Setelah bertemu dengan korban, terjadi keributan hingga pembunuhan."Kemungkinan, korban saat itu lari menyelamatkan diri ke jalan dan meniggal karena kehabisan darah," ujarnya.Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian milik Antoko, bata merah dengan bercak darah korban, serta sandal milik korban. Namun, pisau dapur yang digunakan pelaku membunuh korban belum ditemukan."Pengakuan tersangka, barang bukti pisau dibuang di Sungai Brantas sementara masih kami cari," tutup Boby.

Tersangka ini, dia menambahkan, tercatat sebagai residivis kasus perjudian yang diringkus tahun 2009 silam. Saat itu dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang.Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Diketahui, mayat Antoko ditemukan bersimbah darah di tepi jalan raya Jombang-Madiun pada Rabu (2/10) pagi. Aris Sediarto (23), yang melihat korban telungkup dengan darah berceceran di pinggir jalan tepatnya di samping jembatan sungai desa setempat. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar