Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur Ditangkap

Ilustrasi borgol

JOMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pemuda berinisial AIP (24) ditangkap anggota Polres Jombang karena telah mencabuli gadis di bawah umur. Pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, itu dilaporkan telah mencabuli sebanyak 8 orang perempuan."Pengakuan sementara, pelaku telah menyetubuhi 8 orang," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (1/11).Korban diantaranya pelajar Jombang asal Kota Tangerang yang tinggal di wilayah Kecamatan Perak, Jombang. Korban dicabuli pelaku di salah satu rumah di kawasan Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang."Kejadiannya sekitar bulan September 2019 dan dilakukan di daerah Tunggorono," terang mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.Selain itu, dia menambahkan, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan warga Kecamatan Bandarkedungmulyo. Korban dicabuli di rumah pelaku pada 1 Januari 2016 lalu."Korban merupakan keponakannya sendiri. Modusnya, korban diajak jalan-jalan lalu disuruh menginap di rumah pelaku. Setelah itu, korban diajak berhubungan suami istri," jelas Azi.

Awal mulanya, pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk peringatan tahun baru. Karena jam sudah malam, korban disuruh menginap di rumahnya dan diarahkan menuju kamar pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mencabuli korban."Meskipun korban melawan dan menangis, pelaku mengancam korban sampai terlapor baru berhenti melakukan tindakannya," ungkapnya.Usai kejadian itu, korban tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena diancam oleh pelaku. Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak pelak, orang tua korban emosi dan melaporkan ke polisi.Kasus tersebut masih didalami oleh polisi dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar