Cegah Penyebaran Virus Corona

Pasar Kaget yang Masih Beroperasi bakal Dibubarkan Tim Gabungan

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sudah satu  pekan lebih imbauan dan surat peringatan dilayangkan kepada penyelenggara pasar kaget oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, untuk tidak beroperasi sementara waktu. 

Tetapi, kondisi di lapangan masih didapati sejumlah pasar kaget yang masih nekat beroperasi di tengah ancaman wabah virus corona dengan jumlah kasus yang terus meningkat setiap harinya di Pekanbaru. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak penyelenggara pasar kaget lantaran masih ada yang beroperasi di tengah kekhawatiran merebaknya wabah virus corona.

"Kita akan lakukan tindakan tegas. Jika ditemukan maka akan kita tutup paksa," tegas  Ingot, kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Dijelaskan Ingot,  pasar tradisional yang juga dikenal dengan pasar kaget ini pada umumnya ilegal, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota. Maka tindakan tegas akan diberikan kepada penyelenggara. 

Sejauh ini pihaknya sudah berulang kali menyurati dan mengingatkan kepada penyelenggara pasar kaget untuk tidak beroperasi, bahkan tim gabungan juga telah melakukan penertiban dengan membubarkan pasar kaget yang kedapatan masih beroperasi. 

"Tapi sampai sekarang melihat kondisi di lapangan masih ada juga yang beroperasi," sebut Ingot. 

Selain menindak penyelenggara, teramg Ingot, pihaknya juga akan menutup paksa aktivitas pedagang di pasar-pasar tradisional ilegal yang tetap beroperasi. 

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur kecamatan hingga kelurahan akan melakukan penertiban di lapangan. 

Untuk itu sebelum adanya tindakan tegas di lapangan, Ingot mengingatkan agar seluruh penyelenggara pasar kaget agar mematuhi aturan dengan menghentikan seluruh aktivitas pasar sesuai himbauan Walikota Pekanbaru guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Jangan sampai kita melalukan tindakan-tindakan hukum yang melibatkan aparat hukum. Karena ini situasinya khusus di tengah wabah virus corona," tutur Ingot. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar