Sebagai Saksi A De Chart Pemalsuan SKRKT

Plh Seklur Pelalawan Akui Dapat Lahan 2 Hektar 

Plh Sekertaris Lurah (Seklur) Pelalawan Yunaldi hadir sebagai saksi A de Chart dalam kasus sidang dugaan pemalsuan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT), di Pengadilan Negeri (PN)  Pelalawan.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Plh Sekertaris Lurah (Seklur) Pelalawan Yunaldi hadir sebagai saksi A de Chart dalam kasus sidang dugaan pemalsuan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT), di Pengadilan Negeri (PN)  Pelalawan, Senin (15/11/2021).Dengan empat orang terdakwa yakni, mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, Ketua Kelompok Tani, Alimun. Serta M Iriansyah dan Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD. Namun dalam fakta persidangan yang  dipimpin majelis hakim, Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH, MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH. 

Sementara tim JPU dari Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH.Terkuak, kalau Plh Lurah Pelalawan juga mendapat jatah 2 hektar lahan milik dari perusahaan pemegang izin dari  PT Persada Karya Sejati (PKS) di kelurahan Pelalawan, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan.Namun saksi mengaku lahan 2 hektar itu belum ia di garap. Baru sebatas bukti SKRKT yang diduga di terbitkan Tengku Makhrudin, ketika itu menjabat Lurah Pelalawan, belum sempat di tanda tangani.

"Ya dalam lahan itu ada atas nama saya seluas 2 hektar. Suratnya belum ada saya tanda tangani. Itupun suratnya saya lihat ketika di periksa oleh penyidik Polda Riau," ujar Yunaldi ketika menjawab pertanyaan jaksa. Begitu juga dipaparkan Plh Seklur Pelalawan ini, ia ikut tergabung dalam anggota kelompok tani yang dipimpin oleh terdakwa Alimun, bersama ratusan warga Pelalawan lainnya. Sementara lahan yang di klaim milik kelompok tani hingga di terbitkan SKRKT oleh terdakwa Tengku Makhrudin, tahun 2019. 

Dikatakan saksi, adalah lahan tidur yang sudah lama tidak dikelola. Namun pertanyaan bertubi-tubi yang dilontarkan, JPU sempat membuat Plh Seklur Pelalawan kelabakan menjawab. Apalagi ketika ditanya tentang tupoksinya sebagai pegawai dan Plh Seklur Kelurahan Pelalawan.Tapi majelis hakim segera menengahi. Setelah sempat penasehat hukum terdakwa keberatan atas pertanyaan yang disampaikan jaksa. 

Selain Plh Seklur Pelalawan yang mendapat 2 hektar lahan. Juga seorang warga yang mengaku bakal mendapat lahan tersebut. Yakni Tengku Khazur yang ikut di hadirkan sebagai saksi  A de Chart oleh penasehat hukum terdakwa. Tapi saksi ini mengaku sudah menandatangani SKRKT tersebut, tapi belum pernah digarap sejak tahun 2017 dan tidak mengetahui dimana letak pasti lahan tersebut.

''Lahannya dimana tak tahu. Tapi diminta tandatangani suratnya saya ikut aja bersama warga lainnya," ujar Tengku Khazur menjawab pertanyaan JPU. Selain mendengarkan keterangan Yunaldi dan Tengku Khazur sebagai saksi A de Chart, juga penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan Meksazai selaku ahli administrasi tata negara dari Unri.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi A de Chart yang di hadirkan terdakwa melalui penasehat hukumnya. Ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Sementara mantan Lurah Pelalawan bersama tiga rekannya didakwa, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana junto Pasal 55 KUHPidana.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar