Pura-pura tak Bisa Gunakan Aplikasi Google Map

Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Penculikan dan Pencabulan 

Ilustrasi borgol

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)--  Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan meringkus terduga pelaku percobaan penculikan dan pencabulan yang dilakukan DFR (23) terhadap anak di bawah umur berinisial AAS (12). Aksi tersebut, diketahui setelah korban yang dibawa ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, berupaya menyelamatkan diri dengan melompat dari sepeda motor yang dikemudikan pelaku dan meminta pertolongan warga setempat.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu mengungkapkan, percobaan penculikan dan pencabulan itu terjadi pada Ahad (2/1) lalu. Saat itu, pelaku yang tidak bekerja meminjam sepeda motor temannya dengan alasan ingin mencari udara segar."Bermula saat korban bermain sepeda dengan teman-temannya. Kemudian didekati pelaku yang mengendarai sepeda motor dan diminta pelaku menunjukkan alamat yang dituju melalui aplikasi google maps," katanya di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1).

Setelah korban bersedia menunjukkan alamat berdasarkan aplikasi google maps yang ditunjukkan pelaku, korban kemudian dibawa pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor hingga ke kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dari wilayah Tangerang Selatan.Korban AAS, dalam perjalanan hingga Gunung Sindur mengaku beberapa kali diraba pelaku di bagian paha, korban juga sempat berusaha melawan hingga akhirnya korban nekat melompat dari sepeda motor saat dibonceng.

"Kemudian saat tiba di lapangan sepak bola di Gunung Sindur, korban melompat untuk mencari pertolongan warga. Setelah diantarkan warga ke orang tuanya. Korban membuat laporan Polisi," jelas Sharly.Dari laporan itu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di wilayah Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong. Berdasarkan gambar CCTV yang memperlihatkan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 dan atau Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.Sharly mengungkapkan, bahwa pelaku dalam aksinya itu berpura-pura menanyakan alamat dan tidak bisa menggunakan aplikasi google maps."Modus pelaku menanyakan alamat rumah dan berpura-pura tidak bisa menggunakan Aplikasi Google Map. Sehingga meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke alamat yang dimaksud," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar