Berikan Tausiah Subuh di Masjid Nurul Muhsinin

Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Inilah Penjelasan Ustadz Jufri

Jamaah saat mendegar tausiah dari Ustadz Tengku Rangkang subuh, Rabu (5/4/2023)

Laporan  Sharhan Almawarid

Pekanbaru

   
     PADA hari ke empat belas puasa ramadhan, ustadz yang menyampaikan tausiah subuh, Rabu (5/4/2023) di Masjid Nurul Muhsinin, yakni ustadz Tengku Jufri Abdullah, SHI atau yang dikenal dengan ustadz  Tengku Rangkang.

Sebelum menjawab beberapa pertanyaan dari jama'ah, ustadz Jufri menyampaikan terlebih dahulu menjelaskan definisi, hakikat dan tujuan dari zakat. Zakat itu berasal dari bahasa Arab (zakka-yuzakki) yang semakna dengan kata (thahhara-yuthahhru) yang bermakna "mensucikan". Namun kata az-zakah memiliki makna yang lebih luas yakni bisa bermakna (an-nama') yang berarti "berkembang" atau (az-ziyadah) yang berarti "bertambah".

"Sehingga walaupun secara zhahir harta kita berkurang secara matematis, akan tetapi pada hakikatnya di sisi Allah SWT harta yang kita keluarkan untuk zakat sejatinya bertambah dan berkembang.

Dan tujuan dari zakat ini adalah untuk mensucikan harta kita karena bisa jadi di dalam harta kita itu ada hak orang lain yang harus kita keluarkan namun luput dari perhatian kita. Maka cara mensucikannya adalah dengan berzakat. Demikian pemaparan beliau tentang definisi, hakikat dan tujuan zakat, " ujar ustadz Jufri.

Dijelaskan ustadz Jufri bahwasanya zakat itu berbeda dengan shadaqah dan infaq. Walaupun ketiganya memiliki kesamaan yaitu sama-sama suatu pemberian. Akan tetapi shadaqah dan infaq adalah pemberian yang tidak terbatas oleh waktu dan kadar tertentu, sedangkan zakat dibatasi dengan waktu dan kadar tertentu, sehingga barulah seseorang itu wajib untuk mengeluarkannya.

"Sedangkan hibah dan wakaf juga termasuk pemberian, hanya saja letak perbedaannya adalah pada niat dan sighat saat memberikan barang tersebut.

Wakaf adalah pemberian berupa barang yang 'ain nya atau zat nya tak berubah dan berkurang dan disertai dengan niat untuk taqarrub atau lebih dekat kepada Allah SWT disertai dengan ucapan bahwasanya pewakaf memang mewakafkan hartanya atau sebagai contoh sebidang tanah kepada suatu lembaga. Sedangkan hibah tidak disebutkan sighat wakaf dan niatnya hanya sekedar untuk membantu.

Kemudian melanjutkan masalah zakat tadi sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwasanya zakat itu memiliki waktu dan kadar tertentu untuk dikeluarkan. Berbeda dengan shadaqah dan infaq. Oleh karena adanya 2 syarat tadi maka zakat pun terbagi lagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada waktu awal Ramadhan sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri dengan kadar tertentu berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma dll.

Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dengan hitungan waktu 1 tahun atau yang disebut dengan haul dan telah mencapai nishab nya yang pada umumnya berpatokan pada nishab emas takni 85 gram emas murni 24 karat.

Jika kita sudah memiliki harta yang tidak kita pakai dan kadarnya tetap atau tidak kurang dari nishab emas tersebut selama satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen," sebut ustadz Jufri.


Sambung ustadz Jufri adapun terkait pembagian atau pendistribusian zakat kepada 8 ashnaf  adalah dengan membagi sama rata pada setiap ashnaf, kemudian setiap kelompok tersebut dibagi lagi sesuai jumlah orang yang ada didalam kelompok tersebut.

Jadi bukan dibagi langsung total keseluruhan ashnaf. Sebagai contoh, suatu masjid telah mengumpulkan dana zakat sebesar Rp.100.000.000 dan ternyata setelah warga sekitar didata terdapat 4 ashnaf yang didapati di lingkungan tersebut diantaranya fakir, miskin, muallaf, dan gharim.

Makanya uang yang Rp.100.000.000 tadi dibagi 4 sehingga setiap ashnaf mendapatkan Rp.25.000.000. Lalu uang yang Rp.25.000.000 tadi dibagi menurut jumlah orang yang ada di masing-masing ashnaf tersebut.Begitulah tentang cara membagikan zakat yang terkumpul," tutur ustadz Jufri. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar