Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Tidak Layak Bakal Digant, Bawaslu Pelalawan Evaluasi 36 Anggota Panwascam

Sebanyak 36 anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pelalawan bakal dievaluasi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 36 anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pelalawan dilakukan evaluasi, Existing untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal Tambusai SSos kalau pihaknya akan menilai apakah anggota Panwascam yang terbentuk pada Pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak. Sesuai dengan penilaian dilakukan berdasarkan instrumen dari Bawaslu RI, kepada media ini, Rabu, (24/4/2024)

“Jadi perekrutan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk persiapan Pemilihan Tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Pelalawan.

Maka ada 36 petugas Panwascam yang tersebar di 12 kecamatan dilakukan evaluasi. Dan nanti akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI, dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi mereka.

"Jad Bawaslu Pelalawan lakukan evaluasi Eksisting terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak terpenuhi kita lakukan rekruitmen ulang terhadap Panwascam," Kata Andri panggilan akrab Ketua Bawaslu Pelalawan.

Ditegaskan Ketua Bawaslu, hal penting yang dievaluasi adalah kinerja Panwascam selama Pemilu 2024 lalu. Jika nantinya hasil evaluasi terdapat petugas yang tidak memenuhi syarat atau tidak layak. Maka akan dilakukan perekrutan ad hoc secara terbuka. Jadi itu diperlukan tanggapan dan masukan dari masyarakat ke Bawaslu Pelalawan.

Ditambahkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Pelalawan Bambang Sugi Hartono SSos., mengatakan,  bahwa secara rinci dalam tahapan itu, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam Existing dilakukan pada tanggal 26 sampai 27 April 2024.

Kemudian konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam Existing dilakukan dari tanggal 28 samlai 30 April 2024.

Dengan mengunakan metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.

"Tapi apabila pada saat Existing hasil penilaian kinerja bagi Panwascam, ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan Anggota Panwascam nya," ungkap Bambang.

Untuk informasi, bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website Bawaslu Pelalawan pada link https://Pelalawan.bawaslu.go.id serta media sosial Bawaslu Kabupaten Pelalawan atau datang langsung ke kantor Bawaslu Pelalawan, di Jalan Tengku Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar