Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku

Pemerintah Harus Pecat ASN yang Terbukti Korupsi

Ilustrasi uang

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 Aparat Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi belum dipecat. Hal ini membuat negara setiap bulannya merugi sekitar Rp 6,6 miliar atau Rp 72 miliar setahun. Pengajar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan, sebenarnya sudah banyak aturan perundang-undangan yang dapat secara langsung memecat ASN yang terpidana korupsi. "Kalau bicara tentang hukum sebenarnyan tidak kurang lagi terkait peraturan perundang-undangan pemecatan PNS terutama terkait korupsi," kata Hery Firmansyah, saat diskusi dalam Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (2/3). Hery Firmansyah juga menjelaskan Undang-undang 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat 1 negara, dan junto Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Menurutnya, ini merupakan aturan yang dapat memberhentikan ASN terpidana
korupsi.

"Itu sudah very clear bagi saya bahkan kalau kita mau tarik ke belakang, ada PP Nomor 32 Tahun 1979 terkait dengan pemecatan PNS ini juga sudah ada," jelasnya. "Jika negara mau serius memerangi korupsi, amunisi dan senjata sudah banyak dimiliki. Tinggal bagaimama pemerintah itu sendiri mau menggunakannya amunisi dan senjata tersebut berupa peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tambahnya. Hery menilai, alasan pihak terkait ASN terpidana korupsi belum
diberhentikan bukan masalah tidak ada peraturan perundang-undangan. Kata Hery, dalam hal ini,  Menteri, Gubenur, Bupati dan Walikota belum mau memecat ASN tersebut dengan segala pertimbangannya.

"Masalahnya adalah di level pelaksanaan, contohnya, ada PNS yang sudah diproses hukum sudah diputus bersalah. Kemudian ternyata PNS tersebut tidak dilakukan pemecatan, padahal sekarang sudah ada aturan yang mensyaratnya pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya. Lebih lanjut Hery menjabarkan aturan-aturan untuk pemecatan ASN terpidana korupsi yakni, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri dan BKN yang mengevaluasi dari Surat Edaran (SE) Mendagri tahun 2012 nomor 800 Tentang Pemecatan PNS yang kemudian direvisi menjadi SE Mendagri dengan Nomor 180.

"SE Mendagri ini kemudian ada menjadi jalan tol untuk pemecatan PNS sesuai dengan koridornya," katanya. Sehingga kata Hery pemecatan ASN yang terpidana korupsi adalah tindakan tepat. Pasalnya, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan  tidak ada upaya hukum lain lagi, maka status seseorang ASN harus dicabut. "Sesuai dengan asas legalitas kalau sudah dibuat peraturan perundang-undangan, maka itu wajib ditaati," tandasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar