Terkait Kasus Makar 

Sofjan Jacob Dipastikan Hadiri Pemeriksaan 

Sofjan Jacob.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofjan Jacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Dalam pemeriksaan ini, Sofjan dipastikan hadir oleh kuasa hukumnya, Ahmad Yani. "Insyallah kita datang (nanti), pak Sofjan juga hadir. Iya nanti pukul 10.00 WIB," kata Yani saat dihubungi, Senin (17/6). Dalam pemeriksaan ini, Yani mengaku kliennya tak ada persiapan termasuk barang bukti. Sebab, pihaknya mengklaim tak tahu kasus yang mana hingga kliennya dipolisikan dan dijadikan sebagai tersangka dan bahkan belum sama sekali diperiksa. "Nggak tau. Kita malah nggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu pak Sofjan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Yani.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Jacob sebagai tersangka dalam dugaan makar. Penetapan tersangka ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi."Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Argo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6).Argo menegaskan, Sofjan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya. "Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar