Beraksi Sejak 2018

Sindikat Pemalsu STNK Dibongkar Polisi

Police Line

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Reskrim Polsek Tampan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jaringan itu sudah beraksi sejak tahun 2018.''Modusnya pelaku berupaya meyakinkan korbannya, bahwa mereka bisa mengurus langsung ke bagian pelayanan surat-surat tersebut dengan harga yang murah, dan dengan waktu yang cepat,'' ungkap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (22/8/2020).Ambarita mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa saja orang-orang yang terlibat dalam sindikat ini. Saat ini, pihak kepolisian baru menangkap satu pelaku utama yakni DZ (39) yang berperan sebagai pencetak surat-surat palsu itu. Namun, ada banyak barang bukti STNK palsu yang dimiliki tersangka.''Tersangka DZ sebagai pencetak surat palsu, ada anggota di lapangan yang mencari calo. Saat ini kita masih mendalami siapa aja yang terlibat, mencari anggotanya," jelas Ambarita.Dari sekian banyak klien yang memesan, ada yang sudah mengetahui kalau surat itu palsu dan ada yang tidak mengetahui keaslian surat tersebut.

"Satu surat dihargai Rp 1,5 Juta. Pengurusan selesai dalam satu hari saja," kata Ambarita.Pelaku ditangkap saat menyerahkan STNK palsu kepada pemesanan di Jalan HR. Soebrantas Panam, tepatnya di depan toko buah Indah Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Rabu (19/8/2020) lalu.''Saat itu pelaku melakukan transaksi penyerahan STNK palsu atas nama Bambang Dedi Irawan, barang bukti ditemukan dalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak," jelas Ambarita.Dalam kasus itu, polisi menyita satu set komputer, satu unit printer laser, dua unit printer, mesin press, tujuh lembar STNK palsu, dua STNK asli, dua pasang plat nopol dan alat-alat lainnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar