Manfaatkan Program Penghapusan Denda 

Masyarakat Diminta Segera Bayar Pajak 

Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Kabupaten Pelalawan, HR Firman MSi

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Pasca diberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masa Tanggap Darurat Bencana Non-alam Virus Corona (Covid-19), maka masyarakat dihimbau segera membayar pajak. 
     
Demikian disampaikan Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Kabupaten Pelalawan, HR Firman MSi kepada Kiblatriau.com, Senin (28/9/2020).
      
"Bagi warga Pelalawan, segera manfaatkan program keringanan pajak daerah dan biaya balik nama yang berlaku hingga 30 September 2020," ujar HR Firman.
    
Lanjut Firman, apalagi terhitung sejak diberlakukan penghapusan denda PKB pada di situasi pandemi Covid-19. Antusias warga membayar pajak meningkat. Tapi masih saja warga yang belum tergugah untuk segera mendatangi kantor Samsat Pelalawan untuk membayar pajak.
    
 "Jadi warga segera datang ke kantor Samsat bayar pajak, selaku penghapusan denda yang menunggak dan pemotongan biaya balik nama," tuturnya.
       
Walau tidak tertutup kemungkinan akan diperpajang, waktu penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan. Namun sejauh ini belum ada surat dari Gubernur Riau.
     
 "Kita masih menunggu surat Pak Gubernur. Apakah diperpanjang atau tidak. Tapi yang jelas warga dapat memanfaatkan waktu sampai 30 September ini," tutur Firman.
     
Ditambahkan Firman, pihanya untuk meningkatkan pendapatan pajak di kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat ke Pemkab Pelalawan terkait tunggakan pajak kanderaan dinas dan pihak perusahaan untuk pajak teehadap kendaraan dan alat berat. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar