6 Pelaku Peragakan 18 Adegan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rumah Makan

Police Line

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)--  Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54). Ke enam tersangka melakukan reka ulang perbuatan mereka di empat titik tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/11).''Total adegan yang kita laksanakan ada 18 adegan ini adalah rangkaian dari proses penyidikan untuk mengecek kesesuaian keterangan pelaku dan saksi. Ada 4 TKP mulai darirumah korban, di jalan, di GOR dan di depan KFC,"  ujar Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu.

Dalam kasus ini, enam tersangka sudah tertangkap, termasuk NW, istri korban yang merupakan otak pembunuhan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran."Sementara keterlibatan ada 6 pelaku, dua DPO. Ada satu yang menyerahkan diri sebagai saksi, masih kita gali keterangannya," ujar Faisal. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021. Istri korban menjanjikan upah Rp30 juta kepada pelaku lain setelah rencana pembunuhan itu berhasil. Motif pembunuhan ini, karena NW sakit hati korban mempunyai wanita idaman lain (WIL). Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancamanhukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar