Takut Lahannya Diambil

Juru Parkir Bunuh Teman

Juru Parkir Penusuk rekan kerja di Bali Ditangkap

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Pembunuhan yang terjadi di areal Parkir Kantor Tiki, Jalan Kapten Ragung, Denpasar, Rabu (26/9) kemarin, sekitar pukul 13.30 WITA terungkap. Pelaku adalah I Wayan Siki (65) yang tega menghabisi nyawa korban Ketut Pasek Mas (46), Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra, menyampaikan, peristiwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh I Wayan Siki. Pelaku bermukim di Jalan Gunung Batur, nomor 57 Denpasar. Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman lahan parkir antara pelaku dan korban. Lahan parkir di TKP ditugaskan kepada pelaku yang di bawah naungan PD Parkir Denpasar. "Sebenarnya yang menempati lokasi parkir tersebut adalah pelaku sendiri. Yang mana pelaku terkadang sewaktu-waktu, apabila berhalangan memberikan kepercayaan pada si korban," ucapnya, Kamis (27/9) sore di Mapolsek Denpasar Timur.

"Kemudian ada bahasa, bahwa lahan itu akan diambil alih oleh Pecalang dan bahasa tersebut dilontarkan oleh korban, melalui omongan maupun SMS. Namun karena pelaku tidak bisa membaca. Jadi pelaku mohon bantuan kepada Satpam di Tiki untuk membacakan. Setelah dibacakan timbul rasa emosi dari pelaku, bahwa lahan tersebut akan diambil oleh Pecalang. Maka pelaku tidak akan dapat pekerjaan lagi," jelas Kapolsek. Namun menurut Kapolsek, pelaku merasa janggal dan tidak yakin bahwa lahan tersebut akan diambil oleh Pecalang. Sehingga timbul rasa emosi pelaku ingin menghabisi korban.

"Dengan dasar kemudian, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sembilah pisau atau sangkur. Kemudian pelaku kembali ke tempat kerjanya dan pada saat pukul 13.30 WITA. Pelaku sedang melakukan pekerjaannya sebagai tukang parkir. Kemudian munculah si korban dari arah barat berjalan kaki dilihat korban melakukan pengaturan parkir mobil. Kemudian begitu didekati korban, pelaku langsung menghujani pisau bertubi-tubi," ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan penusukan korban tewas seketika. Pelaku melarikan diri ke rumahnya. Selanjutnya polisi mendapatkan informasi dan mendatangi lokasi kejadian. "Setelah mendapat informasi dan pelaku lari ke arah barat. Kemudian dikejar oleh tim kami. Sehingga menyerahkan diri (di rumahnya) dan diamankan ke Polsek Denpasar Timur," jelas Kapolsek. Menurut Kapolsek, korban dan pelaku adalah sama-sama juru parkir di TKP tersebut. Mereka berdua juga bekerja dengan pembagian shift waktu kerja. "Kalau pelaku ditempatkan PD parkir, sedangkan korban tidak, hanya sebagai pengganti, yang mengajak (korban) si pelaku sendiri," ujarnya.

Menurut Kapolsek pelaku dan korban selama ini tidak ada permasalahan yang sangat signifikan. Selain itu, saat pelaku melakukan pembunuhan tersebut dalam keadaan sadar dan tidak mabuk. "Pelaku ini tidak tahu-menahu tentang pengambilan lahan itu yang akan diambil alih oleh pecalang. Karena pelaku merasa dia bekerja dibawah naungan PD Parkir. Menurut pelaku ada rencana korban merebut lahan parkir. Tapi mengatasnamakan Pecalang. Tapi kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan," tutup Kapolsek. Pelaku I Wayan Siki dijerat dengan pasal 340 Pembunuhan Berencana dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau 15 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar