Tiga Penadah Diamankan

Polisi Tembak Perampok dan Pembunuh Tetangga 

Polisi tangkap rampok dan pembunuh tetangga di Binjai

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi mengungkap kasus dugaan perampokan dan pembunuhan seorang perempuan di Kota Binjai. Pelaku ditembak, sedangkan tiga penadah turut diamankan. Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi di Jalan Mesjid Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Ahad (10/2). Korbannya bernama Lina (57). Perempuan ini ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya. Wanita itu tewas dengan luka koyak di leher bawah dan sela jari kanannya, serta luka tusuk pada dada sebelah kiri. Sementara sejumlah harta benda korban yang ada di rumah korban raib. Tak sampai sehari, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengungkap kasus ini, Senin (11/2) pagi.

"Alhamdulillah, kita ungkap jam 6 pagi tadi atau sekitar 12 jam setelah kejadian. Semua tersangka dan barang bukti dapat kita amankan," ucap Kombes Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Tersangka yang ditangkap dan ditembak yakni Ridwan Wongso (40), warga Jalan Zainal Zakse Gang Belimbing, Pekan Binjai, Binjai Kota. Dia tinggal tidak jauh dari rumah korban. Bahkan rumah orang tuanya hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban. Ridwan diduga melakukan perampokan dan pembunuhan itu seorang diri. "Dia kita amankan di kawasan Dolok Masihul. Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor dan televisi korban serta benda tajam yang digunakan untuk membunuh dan merampok. Kita lumpuhkan kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," jelas Andi.

Sementara penadah yang ditangkap masing-masing Adi Juharno Manurung (32), warga Desa Sarang Ginting Hulu, Bintang Bayu, Serdang Bedagai Budi Agus (25), warga Pekan Dolok Masihul, Serdang Bedagai; dan Surianto (43), warga Jalan Sudirman, Pekan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Adi membeli telepon genggam milik korban, Budi menadah TV dan telepon genggam, sedangkan Surianto menadah perhiasan emas milik korban. Menurut Andi, pembunuhan ini murni bermotif perampokan. Pelaku diduga ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. "Pelaku menyampaikan sejumlah alasan, namun banyak yang tidak masuk akal. Jadi kami pastikan ini perampokan," tegas Andi. Penyidik menjerat Ridwan dengan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHPidana. "Sedangkan tiga tersangka lain dijerat dengan pasal penadahan hasil kejahatan," tutup Andi. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar