Satpol PP Pekanbaru Bakal Gelar Rapat

"Peraturan Harus Dipatuhi dan Ditegakkan''

Agus Pramono

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM):- Menyikapi   Surat Edaran (SE) Gubernur Riau terkait jam operasional tempat hiburan malam dan warung internet (warnet) di kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemko) akan menggelar rapat.

"Saya sudah terima itu (SE). Bahkan sebelum itu kita sudah dipanggil. Beberapa !asat untuk memberikan pendapat tentang peraturan daerah yang dibuat oleh kabupaten kota se Provinsi Riau. Saya menerima itu,"  ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramomo kepada wartawa , Senin (11/3).

Agus menerangkan , Gubernur Riau tidak merubah apa yang sudah menjadi aturan di kabupaten kota, hanya menekankan agar aturan yang berlaku.

"Intinya dari pak gubernur beliau tidak merubah. Tapi,  beliau ingin menegakkan peraturan. Kita akan sambut baik. Peraturan itu memang untuk dipatuhi. Berkaitan dengan hiburan malam, prostitusi, warnet dan lainnya yang berkaitan dengan peraturan daerah," tegas Agus.

Dijelaskan Agus,  Pemko akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Ini tentu ada tindaklanjut. Kita nanti akan melakukan rapat interen di Pemerintah Kota melalui dinas terkait. 

Mungkin masalah perizinan, perdagangan, pariwisata dan masalah lain terkait hiburan malam yang ditekankan. Karena Riau ini patuh dan taat terhadap aturan agamanya dan juga aturan pemerintah.

Dan kita juga akan dipanggil oleh pemerintah provinsi untuk merapatkan ini. Agar satu langkah. Kita siap untuk melaksanakan ini. Sebab,  pak gubernur ingin kehidupan di Riau ini lebih bagus kedepannya," tutur Agus. (Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar