Komitmen Tangani kasus ini dengan Profesional

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Unsur Politis di Kasus Bachtiar Nasir

Bacntiar Nasir

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua, Bachtiar Nasir. SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji, penegakan hukum tersangka dugaan pencucian uang Bachtiar Nasir sesuai fakta hukum. Dia memastikan tidak ada muatan politis. "Tidak ada politik-politikan di sini, murni penegakan hukum sesuai fakta hukum," ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/5).

Menurutnya, tidak ada yang istimewa dengan ditetapkan pimpinan GNPF itu. Hanya, kata dia, kebetulan waktunya bersamaan dengan tahun politik. Sehingga rentan dihubung-hubungkan dengan politik. Meski kasus yang menjerat Bachtiar Nasir ini sejak 2017 itu baru dilanjutkan 2019, dia mengimbau semua pihak tidak berpikiran negatif dan melihat fakta hukum yang ada. "Kita lihat ke depan seperti apa, tujuannya bagaimana. Pasal yang dituduhkan seperti apa, buktinya apa, itu kita teliti nanti," ujar Prasetyo.

Jaksa Agung berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional dan tidak semena-mena. "Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kami semena-mena, kami tangani secara profesional, objektif, sesuai fakta yang ada," ucapnya. Bachtiar Nasir diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar