Sebesar Rp 662 Juta Disita

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu

Police Line

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan Jember. Terkait dengan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang palsu dari para tersangka kurang lebih sebanyak Rp 662 juta.Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda. Kedua orang tersebut diketahui bernama Uud Zainnudin dan Sukriyanto."Tersangka UU yang memproduksi dan tersangka S yang mengedarkan," ujarnya, Kamis (5/12).

Dia menambahkan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kapolda menyebut, masyarakat kalangan bawah lah yang menjadi sasaran dari para pelaku peredaran uang palsu ini."Sasaran peredaran masyarakat kelas bawah. Setelah mendapat laporan, penyidik melakukan penyamaran dan lain-lain, akhirnya didapat lah pengungkapan sampai ke tempat pembuatannya," tegasnya.

Untuk setiap kali transaksi, tersangka menjual Rp 3 juta uang palsu ditukar dengan uang asli sebanyak Rp 1 juta. "Tiga banding satu. Tukar Rp 3 juta dibeli dengan uang asli Rp 1 juta," paparnya.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, pembuatan uang palsu oleh tersangka Uud ini terbilang berkualitas bagus. Sebab jika pada umumnya upal itu jika diraba terasa halus, maka upal yang dicetak tersangka ini terasa kasar seperti uang asli."Jika umumnya uang palsu itu bila diraba terasa halus, maka yang ini ada kasarnya. Jadi orang tidak akan langsung curiga," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini dari pengakuan tersangka peredaran upal tersebut baru terjadi di Jember. Namun dari pengakuan salah satu tersangka pula, uang sebesar itu rencananya akan diberikan pada sang pemesan yang disebutnya berada di Sumatera Utara (Sumut)."Katanya ada yang pesan dari Sumut. Tapi ini masih kita kembangkan lagi," tandasnya.Terkait dengan kasus ini, polisi berhasil menyita upal sebanyak Rp 662.050.000. Dengan rincian, sebanyak Rp 633.700.000 berupa pecahan Rp 100 ribuan dan sisanya sebanyak Rp 28.350.000 berupa pecahan Rp 50 ribuan."Selain itu kita juga sita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu," tambahnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar